Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat melakukan
pemusnahan obat-obatan tradisional, pangan dan kosmetik ilegal maupun yang
mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan senilai Rp445.667.800 di Medan,
Kamis.
“Semua produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan
yang dilakukan BBPOM Medan dari beberapa lokasi di daerah ini,” kata Kepala
BPOM Pusat Lucky Slamet usai pemusnahan produk-produk ilegal tersebut.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 21 item jenis
obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 73.410 kemasan senilai Rp366.878.000,
24 item kosmetik dengan 621 kemasan senilai Rp10.366.00, dan 232 item pangan
sebanyak 2.630 kemasan dengan nilai R.68.423.800.
Ia mengatakan, pada tahun ini BBPOM di Medan telah
melakukan dua kali pemusnahan yakni pertama pada 13 April 2012 terhadap 32 item
kosmetik tanpa izin edar dan satu item obat tradisional mengandung Bahan Kimia
Obat (BKO) dengan total nilai Rp566.340.000.
Pemusnahan kedua dilakukan pada 29 Oktober 2012
terhadap 122 item obat tradisional, kosmetika dan pangan dengan total nilai
mencapai Rp205.976.000.
“Dari ketiga pemusnahan yang dilakukan selama tahun
2012 ini, total nilai produk yang telah dimusnahkan mencapai Rp1,2 miliar
lebih,” katanya.
Kepala BBPOM Medan Agus Prabowo mengatakan, pihaknya
terus melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market
dan post-market untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat
dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pengawasan post-market antara lain dilakukan melalui
sampling rutin dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan
tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang
mengandung bahan kimia obat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi
produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu. Bila
menemukan hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan
agar menghubungi layanan informasi konsumen BBPOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar