Jumat, 25 November 2011

PENGERTIAN DAN CARA PEMBAGIAN SHU KOPERASI


SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
          Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota   


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai 

Kamis, 24 November 2011

KOPERASI SIMPAN PINJAM "SAHATE"


KOPERASI SIMPAN PINJAM

                      Pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam yaitu merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.

Sesuai dengan apa yang telah saya analisa, terhadap salah satu koperasi di daerah Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sebagai berikut .
Profile Koperasi : Koperasi Simpan pinjam, Koperasi SEHATE yang didirikan pada 27 Mei 2006. Yang terletak di Perum Pemda BCE Blok C6 Jalan Tanjung 1 No. 18 RT 08 RW 09. Cibinong Bogor 16913.

Koperasi Simpan Pinjam ini dirikan dengan tujuan :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya .
2. Memberikan Pinjaman uang pada anggota dengan bunga ringan .
3. Menambah pengetahuan koperasi pada anggota .



Koperasi Simpan Pinjam akan berakhir apabila :
1. Seseorang itu Meninggal.
2. Seseorang tersebut minta berhenti atas permintaan nya sendiri.
3. Diberhentikan penggurus karena tidak lagi memenuhi Syarat keanggotaan.
4. Diberhentikan pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan sesuatu yang merugikan koperasi


Selain usaha Simpan Pinjam, Koperasi SEHATE juga memiliki usaha lain yang bertujuan membantu masyakarat sekitar . Seperti menjual barang – barang sembako dengan harga murah, Peralatan sekolah dan alat tulis.

SUSUNAN PENGURUSAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SEHATE
Pembina : Hj. Zuraedah
Penasehat : Rohadi

BADAN PENGURUS
Ketua : Titi Khaeria
Wakil ketua : Dedi sardadi
Sekertaris : Eko Budisusetio
Bendahara : Rustam Aji
Bidang Akuntansi : Martoyo
Badan Simpan pinjam : Burhannudin Efendi
Bidang usaha : Sri Utami, Nurhadijah

BADAN PENGAWAS
M. Firdaus, Yanto
PINJAMAN KOPERASI
A.    Pinjaman uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Simpan Pinjam dengan jangka waktu maksimal 6 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 sedangkan untuk jasanya sebesar 0,3 % per tahun.
B.     Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
SIMPANAN KOPERASI
 Syarat: Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam.

Simpanan Wajib
Menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam.
 Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 50.000,-
  Tidak berlaku suku bunga.

Simpanan Sukarela
Menjadi anggota Simpan Pinjam.
Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Simpan pinjam tanpa ada batasan jumlah.
Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
Tidak berlaku suku bunga.
Manfaat koperasi makmur jaya
-          Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai”
-          Selain itu koperasi SEHATE juga memberikan fasilitas pinjaman kepada para anggotanya.